AKUNTANSI DAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Dalam era otonomi daerah, masing-masing daerah diberi kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri oleh pemerintah pusat. Guna memberikan pertanggungjawaban kepada publik secara transparan, kepala daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri atas: perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan arus kas, dan neraca daerah.
Dalam kaitan ini KAP AM&S siap memberikan jasa:
PEMERIKSAAN UMUM (GENERAL AUDIT)
Para pelaku usaha (pemegang saham, pemilik modal, kreditur, investor, dan lain-lain) menghendaki transparansi bagi manajer atau eksekutif untuk melaporkan kegiatannya. Untuk menjamin dapat dipercayainya laporan keuangan, KAP AM&S memberikan jasa pemeriksaan umum (general audit) dengan tujuan memberikan pendapat(opini) atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Laporan keuangan yang diaudit berguna dalam rangka:
PEMERIKSAAN OPERASIONAL/ MANAJEMEN/ AUDIT KINERJA AKHIR MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS/ PENGAWAS DAN DIREKSI
Dalam menjalankan aktivitasnya, manajemen atau eksekutif dituntut untuk dapat bekerja secara efektif dan efisien. Untuk menilai efektivitas dan efisiensi ini KAP AM&S menawarkan jasa pemeriksaan operasional.
Cakupan/lingkup pemeriksaan ini, antara lain:
PEMERIKSAAN/AUDIT UPON PROCEDURE (AUP) KHUSUS/ INVESTIGASI
Adakalanya diperlukan pemeriksaan untuk tujuan tertentu, KAP AM&S siap memenuhi apa yang diinginkan, misalnya:
BANTUAN AKUNTANSI (PEMBUKUAN, REVIU, KOMPILASI, DLL)
Adakalanya klien karena pertimbangan tertentu, tidak dapat menyelenggarakan pembukuan secara mandiri. Jasa bantuan akuntansi ini akan memberikan pemecahan dalam penyelenggaraan bantuan pembukuan klien. Klien dapat melakukan efisiensi ketenagakerjaan, karena sebagian besar pekerjaan menjadi tanggung jawab kami.
Jasa ini antara lain:
PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) mempunyai peran pokok dalam pengambilan keputusan, terutama mengenai pengalokasian sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien, yang diharapkan dapat menjamin keamanan harta dan diterapkannya kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan.
Dalam era globalisasi dan adanya persaingan usaha yang sangat ketat, informasi menjadi salah satu syarat bagi kelangsungan hidup usaha. Tanpa diciptakan informasi yang cepat, akurat dan relevan manajemen dapat salah dalam mengambil keputusan. KAP AM&S siap membantu memenuhi kriteria informasi tersebut. Jasa yang kami berikan antara lain:
PERPAJAKAN
Peraturan pajak silih berganti dengan cepat, seringkalitidak dapat diikuti para wajib pajak, padahal Undang – Undang (UU) Pajak mewajibkan terhadap siapapun wajib pajak untuk memenuhi sesuai peraturan pajak yang berlaku. Untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan pajak tersebut, KAP AM&S dapat melayani keperluan perpajakan antara lain:
PENYUSUNAN ANGGARAN DAN SISTEM ANGGARAN
Anggaran merupakan hal penting dalam pengelolaan perusahaan, misalnya untuk perencanaan, pengendalian, pengkoordinasian kegiatan dan pengukuran kinerja. Kesesuaian antara anggaran dengan realisasinya akan dibandingkan untuk melihat pencapaian target yang diharapkan. Dalam beberapa hal, perbandingan anggaran dengan realisasi dapat dijadikan salah satu standar untuk menilai kinerja pelaksanaannya.
Pelayanan jasa kami mencakup:
STUDI KELAYAKAN USULAN PROYEK DAN KAJIAN
Studi kelayakan mencakup kegiatan analisis dan evaluasi terhadap rencana kegiatan/proyek, meliputi aspek organisasi dan manajemen, pemasaran, teknis, keuangan dan ekonomi. Tujuan studi ini untuk memberikan rekomendasi layak tidaknya usulan kegiatan/proyek didanai. Umumnya studi kelayakan diperlukan dalam rangka:
PENGALAMAN PENUGASAN
Sejak bergabung dengan KAP terdahulu, kami telah melakukan penugasan profesional baik di sektor institusional (non bisnis) maupun bisnis, antara lain:
Dilihat dari sektornya mencakup:
AUDIT UPON PROCEDURE (AUP) KPPK
Audit Upon Proedure (AUP) KPPK (Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian) adalah jasa audit yang dilakukan kepada korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri (ULN) dalam valuta asing karena institusi tersebut berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia. Laporan yang diaudit adalah Laporan KPPK korporasi nonbank Triwulan IV.
AUDIT UPON PROCEDURE (AUP) DUE DILIGENCE (UJI TUNTAS)
Pada dasarnya, proses pelaksanaan due diligence berpusat pada upaya untuk mengecek kesesuaian antara laporan yang diberikan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.Uji kelayakan ini dilakukan sebelum perjanjian jual beli secara formal disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, proses ini perlu melibatkan kedua belah yaitu pihak penjual dan pembeli, dimana masing-masing pihak dapat didampingi oleh pengacara, akuntan, serta pihak ketiga seperti konsultan yang memberikan pelayanan berupa uji kelayakan.
Proses due diligence melibatkan berbagai hal.Pihak pembeli perlu mengecek berbagai jenis dokumen seperti dokumen penjualan, aset, dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum, melakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas yang ada, melakukan analisa laporan keuangan, serta berbagai aspek lainnya.